ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – BKPP Kotamobagu akan segera menyampaikan surat rekomendasi terkait pelanggaran disiplin bagi 202 ASN yang ada dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, ratusan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin terhitung selama bulan Juli 2019. “Pelanggaran paling banyak soal kehadiran selama bulan Juli. Selain itu ada juga yang kedapatan tidak berada di kantor saat jam kerja, ketika tim melakukan sidak,” ujarnya.
Dengan adanya pelanggar disiplin itu, maka ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi lewat rekomendasi yang akan disampaikan kepada masing-masing Kepala SKPD. “Sanksi yang diberikan sesuai aturan yang ada terkait pelanggaran disiplin. Nanti akan diberikan rekomendasi soal sanksi ke masing-masing Pimpinan SKPD, sehingga diminta untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sanksinya bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. “Ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Mulai dari teguran hingga tidak dibayarkan (pemotongan) sebagian TPP ASN, sesuai ketegori pelanggaran yang dilakukan pihak bersangkutan,” ucapnya.
Tidak hanya ASN, ada juga THL (Tenaga Harian Lepas atau Honor) yang melanggar disiplin. “THL juga akan kena sanksi. Dan sanksinya paling banyak pemotongan honorariun (insentif THL),” tuturnya.
Sementara itu, Kasubbid Disiplin dan Penghargaan, Mardani Kodarasi menyampaikan, yang akan diberikan sanksi terkait pelanggaran disiplin sebanyak 202 ASN Pemkot Kotamobagu. Sedangkan bagi THL ada sekitar puluhan. “Pemberian sanksi bagi ASN mauoun THL khusus pelanggaran disiplin pada bulan Juli 2019,” tambahnya. (Rhi)