KOTAMOBAGU – Badan Kepehawaiaan, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu akan melayangkan surat pemanggilan kepada Kabag Humas dan Protokol Ham Rumoroy.
Hal itu atas dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas dengan mengganti pelat nomor DB 1105 K yang sebenarnya merah diubah pemiliinya menjadi warna hitam, serta posisi kendaraan tersebut berada di tempat umum sekitar Eks Kantor Bupati Bolmong.
Terkait hal itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terkait alasan penggunaan pelat hitam di kendaraan dinas milik Pemkot Kotamobagu. “Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dimintakan keterangan soal penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas,” ujarnya.
Jika penggantian pelat nomor kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan semisalnya digunakan ke tempat yang sifatnya negatif, maka sanksi berat pastinya akan diberikan kepada ASN yang melanggar. “Kami akan kaji etika pelanggarannya untuk selanjutnya mengeluarkan sanksi sesuai aturan. Jika penggunaannya untuk tugas dinas, akan di kaji lagi sanksinya seperti apa. Yang paling berat, pada saat pelat nomor kendaraan dinas diganti kemudian peruntukannya tidak sesuai,” jelasnya.
Sehingga dia sampaikan, pada pokok pemeriksaan nanti akan ditanyakan terlebih dahulu soal alasan penggantian pelat nomor kendaraan dinas dari warna merah ke warna hitam. “Kan, yang namanya kendaraan dinas warna pelat nomor adalah merah,” tuturnya.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol, Ham Rumoroy mengakuai, bahwa kendaraan dinas miliknya memang telah diganti pelat nomornya dari warna merah dibuh ke hitam. Jika melanggar aturan, dirinya siap menerima sanksi sesuai aturan yang ada. “Saya akui telah mengganti pelat nomor ke warna hitam, dan siap menerima sanksi terhadap pelanggaran yang ada,” katanya.
Namun, Kabag menerangkan, posisinya di lokasi tersebut dalam tugas pemerintahan, dan bukan melakukan aktifitas yang tidak baik atau negatif. “Saya dalam posisi tugas kedinasan atau tugas pemerintahan, dan tidak dalam posisi di luar pekerjaan. Mungkin penggantian pelat nomornya yang salah, namun tujuan di tempat itu saat dalam tugas pemerintahan,” tambahnya. (Angga)