KOTAMOBAGU – Pansel JPT Pratama Kotamobagu telah mengumumkan tahapan seleksi hasil penilaian administrasi, Kamis (04/02/2021).
Hasil pengumuman dua pelamar tidak lolos yakni Anhar Pasambuna dan Ariono Potabuga, sesuai surat pengumuman nomor: 05/PANSEL-ST.KK/II/2021.
Adapun keterangan keduanya berbeda-beda. Anhar Pasambuna, tidak melampirkan surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati Bolmong), kemudian surat pernyataan tidak pernah di hukum tidak ditandatangani, serta surat lamaran tidak bermaterai.
Sedangkan, Ariono Potabuga, tidak melampirkan surat keterangan bebas TGR, tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan KTP dan NPWP, serta tidak melampirkan SKP Tahun 2019.
Terkait hal itu, Staf Pansel JPT Pratama Kotamobagu, Deddy Afandy Iman, membenarkan terkait dua pelamar yang tidak lolos administrasi.
“Ada dokumen persyaratan penting hingga akhir tahapan pendaftaran tidak dipenuhi pelamar yang bersangkutan. Dan itu, menyebabkan keduanya tidak lolos,” ujarnya.
Lanjut, Dedy, seperti soal lampiran surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian. “Itu penting, apalagi ASN yang berasal dari luar daerah,” jelasnya. (muri)