KOTAMOBAGU – Kabar gembira, gaji kepala desa sampai perangkat naik setara gaji PNS golongan II A.

Pemerintah resmi menetapkan gaji kepala desa sampai perangkat setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN golongan II A.

Namun, untuk besaran penghasilan tetap pastinya berbeda mulai dari gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Kabid Anggaran, BPKD Kotamobagu, Helfrits Lahimade membenarkan, bahwa gaji kepala desa sampai perangkat desa akan naik setara PNS golongan II A.

“Naiknya gaji kepala desa sampai perangkat desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019,” ujarnya.

Namun, Helfrits katakan, kenaikan gaji tidak akan mempengaruhi APBD Kotamobagu, kerena anggarannya melalui desa atau APBDes di 15 desa se Kota Kotamobagu.

“Tidak pengaruh di APBD karena dari masing-masing desa yang anggarkan,” tutur Helfrits.

Ia juga sampaikan, bahwa ini baru PP 11/2019 yang keluar. Biasanya akan turun juga Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Setelah itu akan turun lagi Juknisnya. Jika sudah turun semuanya, maka masing-masing desa bisa tata lewat anggaran desa. Sampai saat ini baru Peraturan Pemerintah dan masih ada turunan lainnya,” jelas Helfrits.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

(mur/vdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini