ZONA BOLSEL — Operasi penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Mobungayom atau Kilo 12, Kecamatan Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur, berlangsung dramatis pada Kamis (20/11/2025).
Sejak pukul 09.00 WITA, sebanyak 34 personel gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP, jajaran Kodim, dipimpin langsung Tim Penegakan Hukum (Gakkum), menyisir lokasi hutan yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, dimana selama ini diduga kuat menjadi titik penambangan dan pengolahan emas ilegal. Tim Bergerak memasuki kawasan yang harus dijangkau melalui medan berat.

Setibanya di lokasi utama, tim mendapati indikasi kuat aktivitas tambang liar. Kondisi kawasan tersebut menunjukkan bukti yang tidak terbantahkan. Beberapa kolam perendaman material emas terlihat tersebar di antara tutupan vegetasi, disertai tong-tong bekas sianida, selang-selang panjang, serta peralatan pendukung lainnya yang mengindikasikan adanya operasi pengolahan emas secara terstruktur.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung melakukan penyegelan resmi terhadap seluruh sarana dan titik kegiatan yang teridentifikasi. Barang bukti berupa peralatan pengolahan emas ilegal juga diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tak hanya itu, petugas memasang papan peringatan dari Kementerian Kehutanan yang menegaskan larangan keras bagi siapa pun untuk mengerjakan, menggunakan, maupun menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Terkait rangkaian dan tujuan operasi, ditegaskan, kegiatan ini merupakan operasi penegakan hukum di bidang kehutanan, dengan tiga sasaran utama. Pengamanan lokasi kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin, penyitaan barang-barang yang diduga digunakan dalam tindak pidana kehutanan, serta pencarian dan penindakan terhadap pelaku.
Tim melakukan pengamanan lokasi kawasan hutan dengan memasang police line, mengamankan seluruh barang bukti, serta mencari dan memanggil orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Proses hukum telah memasuki tahap awal. Setelah pemanggilan saksi dilakukan, tim akan menentukan langkah lanjutan. Setelah pemanggilan saksi, akan diputuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke proses penyidikan. Jika terpenuhi unsur-unsurnya, akan ada penetapan tersangka, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Gakkum akan kembali ke lokasi dan selama proses penyidikan berlangsung, tidak boleh ada pihak mana pun yang masuk ke kawasan tersebut. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah hutan, apalagi melakukan kegiatan ilegal. Hal ini demi menjamin hak negara, menjaga lingkungan tetap terkendali, dan mencegah kerusakan lebih jauh.

Dengan telah disegelnya lokasi dan diamankannya barang bukti penting, kawasan Kilo 12 kini berada dalam pengawasan ketat aparat. Proses penyidikan yang dimulai esok hari menandai lanjutan langkah tegas negara dalam menindak tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Operasi ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran di kawasan hutan di wilayah Bolsel.***














