KOTAMOBAGU – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemkot Kotamobagu pun terus berupaya memutus rantai penyebarannya terutama penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Tak hanya di tempat-tempat yang menjadi konsentrasi massa baik di pasar, pertokoan, cafe dan tempat umum lainnya. Bahkan sampai pada pelaksanaan hajatan kemasyarakatan baik pesta perkawinan hingga kedukaan.
Untuk lebih memaksimalkan penerapan protokol kesehatan pada setiap hajatan kemasyarakatan, Walikota Kotamobagu menurunkan surat edaran nomor: 12/W-KK/II/2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan hajatan kemasyarakatan.
Terkit hal itu, Asisten II Setda Kotamobagu Rafiqah Bora menyampaikan, niat pemerintah bukan menghalangi kegiatan kemasyarakatan. Ini semua demi kebaikan kesehatan bersama, tentu dengan mengajak masyarakat bekerja bersama melaksanakan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
“Tidak sama sekali bahwa pemerintah menghalangi masyarakat untuk melaksanakan hajatan kemasyarakatan. Ini semua demi kebaikan kesehatan bersama khususnya seluruh masyarakat yang ada diwilayah Kota Kotamobagu. Semoga pandemi ini akan segera hilang di tanah totabuan,” ujar Asisten II beberapa waktu lalu. (muri)
Untuk lebih jelasnya, lihat gambar surat edaran pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.