KOTAMOBAGU – Pasien positif pada kasus Covid-19 secara akumulatif di Kota Kotamobagu sebanyak 234 orang, serta untuk Provinsi Sulawesi Utara mencapai 14.141 orang dan Indonesia 1.183.555 orang. Data sebaran pasien positif terupdate tanggal 11 Februari 2021 melalui situs resmi covid19.kotamobagukota.go.id.
Dengan angka kasus Covid-19, Pemerintah Kota Kotamobagu menurunkan Surat Edaran Nomor: 003/Setda-KK/99/II/2021 sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 terkait pembatasan ASN bepergian ke luar daerah sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021 atau selama libur Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
Susuai surat edaran baik Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Walikota Kotamobagu (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Kemudian, Pegawai ASN yang mendapat izin tertulis selalu memperhatikan terutama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19. Dan terpenting, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.
Apabila ada yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Sande Dodo ST MT menyampaikan, ini semua untuk kebaikan kesehatan bersama.
“Mari kita taati surat edaran yang diturunkan dan semoga kita selalu terjaga dari bahaya Pandemi Covid-19,” ujar Sekot. (muri)