ZONA TOTABUAN – Pj Walikota Asripan Nani menghadiri rapat paripurna penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, di Gedung Cempaka Putih, Kamis (30/11/2023).
Adapun rapat paripurna yang dimaksud yakni pengambilan persetujuan dan penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Ranperda tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu.
Pj Walikota dalam penyampaiannya, bahwa APBD 2024 memuat tentang rencana keuangan daerah yang digunakan dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah.
“Anggaran ini disusun berdasarkan pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah, prioritas nasional, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan pendekatan tugas fungsi pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asripan mengatakan Pemerintah Kota Kotamobagu berupaya menetapkan target capaian baik dalam konteks Daerah dan Satuan Kerja, serta berbagai kegiatan yang menjadi Target Kinerja Prioritas Pembangunan Tahun 2024.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi serta keselarasan program pembangunan serta penyesuaian terhadap kebijakan dari pemerintah provinsi maupun Pemerintah Pusat, dengan tetap mengoptimalkan sasaran Pembangunan Daerah,” ungkapnya.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momen penting untuk penetapan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pihak eksekutif menganggap peraturan ini sangat penting karena luas lahan pertanian pangan berbanding lurus dengan produksi hasil pertanian pangan.
Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah ini.
“Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Selain itu, Ranperda tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu, ia sampaikan bahwa peraturan ini menjadi penting karena selain sebagai pengetahuan dan pengakuan akan sejarah daerah, juga akan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, semangat bela negara, jiwa patriotisme, dan cinta akan negara dan daerah.
“Peraturan Daerah tentang penetapan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu dalam menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu,”
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J. Mokodongan, S.H., dan Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., serta para anggota DPRD Kota Kotamobagu. Turut hadir juga Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi., S.I.K., perwakilan Forkopimda, Sekda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/Mur)