HUKRIM — Laporan dugaan pencemaran nama baik serta pengancaman yang dilakukan anak buah Ketua Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yakni DM Alias Denny, warga Kelurahan Gogagoman, masih terus berlanjut dan didalami pihak Kepolisian Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK.MH, mengatakan laporan tersebut terus berproses.
“Sedang dalam penyelidikan,” singkat Kapolres Kotamobagu.
Yang pasti setiap laporan masuk di Polres Kotamobagu, akan terus dilanjutkan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari dugaan kasud pencemaran tersebut.
“Kita liat saja hasilnya nanti. Yang pasti akan ada pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mendatangi Polres Kotamobagu, Senin (11/3/2019), untuk melapor oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut dari Partai Demokrat yakni Denny Mokodompit atas tudingan kepada Walikota Kotamobagu.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu nomor: STTLP/195/III/2019/ SULUT/RES-
KTGU.
Dalam surat itu, diuraikan pada Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekitar pukul 22.38 wita bertempat di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dimana telah terjadi tindak pidana penghinaan lewat medsos dimana terlapor memuat berita lewat facebook berupa video rekaman handphone sebanyak lima video dengan durasi yang berbeda-beda, yang isinya tersebut mencemarkan nama baik ibu Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara. Akibat perbuatan pelaku, korban atas nama Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara merasa keberatan dan menuntut agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mohon kepada yang berwajib kiranya terlapor di panggil dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemkot Kotamobagu melalui Kabag Hukum Rendra Sucipto Dilapanga SH, MSi, membenarkan bahwa laporan itu terkait dugaan penghinaan kepada Walikota Kotamobagu sebagaiamana video yang diunggah dalam akun facebook Denny Mokodompit (DeMo).
“Sebelumnya, kami melaporkan kepada walikota bahwa ada video yang diunggah salah satu masyarakat Kota Kotamobagu yakni bapak Denny Mokodompit dengan pengguna akun facebook Denny Mokodompit. Didalam akunya ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada walikota,” ujarnya usai melakukan pelaporan di SPKT, Polres Kotamobagu.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan bahwa memandang kasus itu, dimana telah memenuhi unsur pasal 45 maupun pasal 27, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Setelah menghadap pimpinan dan menyampaikan masalah itu, kemudian walikota memberikan kuasa kepada kami (Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu) untuk melaporkan akun facebook Denny Mokodompit (DeMo) ke pihak kepolisian kerana telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Ia juga katakan pada saat melaporkan ke Polres Kotamobagu, pihaknya juga menyertakan bukti video sebanyak lima video melalui CD (Compact Disk), dan telah diberikan kepada pihak kepolisian.
“Ada bukti video sebanyak lima video yang di download melalui akun facebook bersangkutan, kemudian dituangkan dalam CD. Bukti ada CD video, kemudian transkrip video dan screenshot akun facebook terlapor. Semuanya telah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kuncinya. (Mur)