KOTAMOBAGU – RSUD Kotamobagu menjelaskan soal temuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait fasilitas Gedung Radiologi yang harus dilengkapi sebelum melakukan operasi.
Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita, mengatakan pemberian peringatan soal fasilitas yang dimaksud terjadi pada 1 Juli 2019. BAPETEN merekomendasikan untuk memenuhi kekurangan dan memberikan waktu penyelesaiannya sampai pada 22 Desember 2019. “Saat itu, kami pihak RSUD menyurat ke Bapeten untuk meminta penangguhan, dan kemudian Bapeten mengabulkan hal tersebut dengan memberikan kami batas waktu sampai 31 Agustus 2020,” terangnya.
Dijelaskannya, di awal tahun 2020, terjadi Pandemi Covid-19, sehingga sedikit menghambat rencana, penyelesaian kekurangan tersebut.
“Kami meminta lagi perpanjangan waktu, dan diberikan sampai dengan 31 Desember 2020,” jelasnya.
Di tahun 2019, lanjut Hendri, pihak RSUD telah menganggarkan dana untuk rehabilitasi bangunan IBS.
“Ada 2 ruangan kamar operasi yang telah dilengkapi dengan timbale, atau penahan radiasi sebagaimana rekomendasi Bapeten saat inspeksi dilakukan di tahun tersebut,” katanya.
Pada tahun itu juga, dialokasikan anggaran pelatihan proteksi radiasi bagi petugas radiologi, dan juga pengadaan alat ukur proteksi radiasi tersebut.
Di tahun 2020, pihaknya kembali mengalokasikan dana, pembangunan lanjutan Gedung Radiologi.
“Pekerjaan lanjutan pembangunan itu meliputi pemasangan timbale di seluruh ruangan pemeriksaan, pemasangan kaca Pb pada seluruh pembatas antara ruang penyinaran dan ruangan operator, penambahan ruang tunggu untuk pasien rawat jalan, penggantian pintu berbahan baja yang dilapisi timbale, serta pemasangan vynil untuk lantai,” pungkasnya. (mg1)