ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (9/3/2021).
LKPD TA 2020 langsung diserahkan oleh Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara didampingi Ketua DPRD Meyddi Makalalag kepada Kapala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulut Karyadi, di Kantor BPK Manado.
Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara menyampaikan, terima kasih kepada BPK RI karena selain sebagai auditor, BPK RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP (Sistem Akuntansi Pemerintahan).
“Kotamobagu siap untuk di audit rinci oleh BPK RI,” ujar Walikota.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus mengatakan, LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran TA 2020, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Dengan diserahkannya LKPD maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit terinci atas LKPD Pemkot Kotamobagu oleh BPK RI,” ujar Kepala BPKAD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, Selasa (9/3/2021).
Sebagai informasi direncanakan entry meeting untuk audit rinci oleh BPK RI akan dilaksanakan minggu ini. (Murianto)