MK Tolak Gugatan AMA-UKP dan SB-RG
ZONATOTABUAN.CO – Setelah menanti hampir tiga pekan proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya terjawab pada sidang pengucapan putusan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021).
Lewat sidang pengucapan putusan itu, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas perkara yang dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA – UKP).
Menanggapi hal itu, Bupati Boltim terpilih, Sam Sachrul Mamonto (SSM), menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Selain itu, Sachrul (sapaan akrab Sam Sachrul Mamonto, red) juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu dengan baik dan profesional.
“Terima kasih kepada seluruh rakyat Bolaang Mongondow Timur yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Ucapan terima kasih, syukur moanto, saya sampaikan terlebih khusus kepada masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar. Ini adalah kemenangan kita bersama,” ujar Sachrul.
Disisi lain, Sachrul mengatakan bahwa semua proses Pilkada Boltim sudah selesai sejak 9 Desember lalu. Namun karena ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan di MK, maka proses Pilkada masih berlanjut dan baru ada putusannya.
“Sebenarnya Pilkada sudah selesai sejak 9 Desember. Tapi ada calon yang tidak bisa menerima kekalahan sehingga masih menggugat di MK. Ini adalah pembelajaran politik bagi kita semua. Ketika bertarung di Pilkada, maka harus siap menang dan siap kalah. Ketika masih menggugat (hasil Pilkada) lagi, maka ini menandakan bahwa tidak siap menerima kekalahan,” ujar Sachrul.
Sachrul mengungkapkan, gugatan di MK yang diajukan pasangan AMA-UKP dan SB-RG justru hanya menciptakan ruang dan jarak di masyarakat terutama yang berbeda pilihan pada Pilkada 9 Desember lalu.
“Pak Suhendro dan Amalia belum matang dalam berpolitik. Gugatan hanya menciptakan ruang dan jarak di tingkatan masyarakat. Kasihan masyarakat lebih terkotak-kotak. Jika sudah mengakui kekalahan sejak penetapan calon peraih suara terbanyak di KPU, maka saat ini sudah bisa rekonsiliasi. Tapi yang terjadi sekarang justru masyarakat terkotak-kotak. Ini karena adanya gugatan di MK ditambah dengan opini lain yang diciptakan masyarakat yang tidak memilih Sachrul-Oskar,” ungkapnya. (*)