“KK model baru ada 16 kolom. Nantinya terkait susunan keluarganya juga jadi satu. Tak hanya itu, kami sudah menggunakan versi SIAK yang ketujuh. Kebetulan, pemutakhiran KK di model yang baru menggunakan versi SIAK ketujuh,” pintanya.
Namun, Adi sampaikan bagi masyarakat yang akan mengurus KK baru, harus melengkapi syarat administrasi terutama hasil tes darah di lembaga yang resmi. “Jika tak ada salah satu syarat administrasi, secara otomatis tidak bisa di proses pencetakan KK. Nantinya masyarakat yang datang mengurus harus dilengkapi dulu syaratnya,” ujarnya.
Adi menambahkan Disdukcapil juga melayani pencetakan KK model baru yang telah di cetak tanpa menggunakan tambahan akta nikah, golongan darah dan lainnya. “KK yang lama masih berlaku. Namun bagi warga yang ingin mengganti dengan model baru akan dilayani, asalkan syaratnya lengkap terutama bukti golongan darah dari lembaga resmi,” tambahnya. (Mg-12)