ZONATOTABUAN.CO – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) Nomor: 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes, dengan menurunkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 128/W-KK/VII/2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021.

Adapun surat tersebut ditujukan terutama kepada para Pelaku Usaha, UKM, PT, BUMN, dan BUMD, serta para Camat dan Sangadi/Lurah se Kota Kotamobagu.

Dalam edaran tersebut mempertegas pelaksanaan pembatasan di restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen).

Selain itu, ditegaskan kalau resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya untuk dibawa pulang.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021, dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

“Diharapkan seluruh pihak terkait terutama Camat serta Sangadi dan Lurah menindaklanjuti sebaik-baiknya surat edaran ini,” ujar Walikota Tatong Bara (TB). (Murianto)

 

Adapun bunyi SURAT EDARAN
NOMOR : 128/W-KK/Vll/2b21
TENTANG ANTISIPASI PENINGKATAN KASUS COVID-19 Dl KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2021
1. DASAR 

a. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
440/2436/SJ/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;

c. Instruksi Menteri Dalam Negari Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

d. Maklumat KAPOLRI Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

e. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Utara;

f. Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;

g. Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 123.a/W-KK/VI/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tahun 2021 Di Kota Kotamobagu.

2. KETENTUAN

a. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di wilayah Kota Kotamobagu masuk dalam level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi);

b. Menetapkan level kewaspadaan dan mempertegas pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19;

c. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan Pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

d. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

e. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

f. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

g. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

h. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

i. Untuk Apotik dan toko Obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

j. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

k. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur Iainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya untuk dibawa pulang;

l. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

m. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini