Sehan Ambaru

BOLMONG –Tragedi tambang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, yang menewaskan puluhan warga terus menuai sorotan dari LSM Insan Totabuan.

Jimmy Budiarto yang dikabarkan merupakan Direktur Utama J Resources, yang juga sekaligus terinformasi sebagai pemilik PT JRBM, diduga telah melakukan pembiaran atas tewasnya para penambang tradisional di lokasi konsesinya. Sehingga pihak LSM menilai, itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran serius yang berimplikasi pidana perusahaan.

“Dengan alasan itu, kami (LSM Insan Totabuan) menilai sudah mengangkangi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan,” tegas Ketua LSM Insan Totabuan,  Sehan Ambaru, yang juga sebagai warga Kecamatan Lolayan, Kabuapten Bolmong.

Sehan menjelaskan, sebagaimana tertuang mulai dari pasal 64, pasal 83 sampai dengan pasal 85, sudah jelas  adalah pelanggaran serius.
Sementara PT JResources sampai dengan hari ini, bungkam atas tragedi itu.

“Karena JRBM bungkam terus menerus maka apa boleh buat kami dari koalisi LSM akan menaikan lagi eskalasi masalah JRBM ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi yakni tingkat Nasional,” ujar Sehan.

Tak hanya itu, Sehan mengatakan, selain itu pihaknya juga akan menempuh cara-cara konstitusional lain ditingkat lokal.

“Ingat, PT JRBM itu datang di BMR
datang cara normatif regulatif, maka kami juga akan usir dengan cara konstitusional pula,” pungkasnya. (Mg1-VDM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini