HUKRIMRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu kembali mendatangi Polres Kotamobagu untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui Facebook yang dilakukan pemilik akun atas nama Uswatun Hasanah Makadomo, Selasa (02/02/2021) kemarin siang.

Terkait laporan polisi itu, Perwakilan RSUD Kotamobagu, Gunawan Ijom mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan aduan ke Polres Kotamobagu terhadap pemilik akun Uswatun Hasanah Makadomo yang telah mempublikasikan kata-kata penghinaan secara provokatif di media sosial dalam bentuk tulisan yang disertai gambar hasil screenshoot dari salah satu berita media online berjudul “Petugas Pemakaman Covid Dianiaya, RSUD Tempuh Jalur Hukum”. Kemudian disertai tulisan status yang tak pantas dengan postingan; “Bekeng jijik mo lia pa ngoni, kasian delu dapa pukul. Ngoni rasa jo itu tobat, semoga selanjutnya ngoni yg jadi mayat corona, aaminn.”

“Dengan adanya status dari akun itu, tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kotamobagu tidak menerima atas hinaan dari akun itu dan memberi kuasa kepada saya untuk melaporkan pemilik akun Uswatun Hasanah Makadomo ke pihak kepolisian. Tujuannya agar kalimat dari pelaku yang sudah menghina tenaga kesehatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gunawan Ijom.

Dirinya berharap, Kapolres Kotamobagu dapat memberikan perhatian serta rasa keadilan atas perkara yang dialami tenaga kesehatan RSUD Kotamobagu.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Aiptu Teddi Mandagie SH mengatakan, aduan tersebut telah diterima unit Tipidter dan akan melakukan penyelidikan.

“Kita sudah sempat lihat bahwa perempuan (pemilik akun Uswatun Hasanah Makadomo) sudah sempat minta maaf melalui media sosial juga. Nah untuk menentukan hal ini, kami akan melibatkan saksi ahli apa ini masuk perbuatan pidana atau tidak,” ujar Mandagie.

Dirinya menyebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait adanya aduan ini. “Nanti perkembangannya kita akan informasikan dua sampai tiga hari kedepan. Kami akan ke Manado dan bertemu dengan ahli bahasa, ahli ITE apakah perbuatan ini masuk dalam ranah pidana atau bukan,” tandasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini