Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto membacakan sambutan pada Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Boltim, Senin (21/6/2021).
Bupati Berharap Kesejahteraan Meningkat dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menjadi Baik

 

ZONATOTABUAN.CO – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) Kabupaten Boltim, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin (21/6/2021).

Rapat tersebut dilaksanakan untuk mencari terobosan dalam pelaksanaan Reforma Agraria terutama redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, HGU, dan lainnya yang harus dikerjakan bersama.

Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto (SSM) menyampaikan kebijakan reforma agraria merupakan upaya pemerintahan untuk menata kembali perihal penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

Bupati menyebutkan atas nama Pemkab Boltim sangat menyambut baik inisiatif pelaksanaan rapat koordinasi terhadap pelaksanaan amanat reforma agraria di Boltim.

Terutama pengoptimalan potensi kampung yang nantinya ditetapkan sebagai kampung reforma agraria.

“Di Boltim sendiri terdapat sejumlah kampung yang potensial untuk dikembangkan sebagai kampung reforma agraria yang kemudian dapat dijadikan acuan bagi kampung lainnya,” jelasnya.

Melihat pula tujuan besar reforma agraria, yakni peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan maupun UMKM berdasarkan potensi lokasi setempat. Melalui itu, hal tersebut amat sejalan dengan misi Pemkab Boltim.

“Begitu juga peningkatan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya pertanian dalam arti yang luas berbasis kerakyatan dan perluasan lapangan kerja, serta pengembangan usaha pariwisata dan kearifan lokal,” ungkapnya.

Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri Boltim masih memiliki sejumlah konflik agraria, salah satunya mengurangi sengketa konflik pertanahan yang ada.

Bupati SSM menambahkan, konflik tersebut tidak hanya memerlukan penanganan yang tepat tetapi juga akurat, mengacu pada peraturan Perundang-undangan Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria hingga Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

“Saya harap pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Boltim dapat terimplementasi pelan tetapi pasti. Begitu juga dengan pemilihan kampung sebagai pilot projectnya,” ungkapnya.

Bupati berharap seluruh penyelenggara reforma agraria termasuk proses penetapan kampung reforma agraria nantinya berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan harapan bersama.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini besar harapan Pemkab Boltim untuk menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama menangani arahan kebijakan,” harapnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa konstitusi juga mengatur dengan jelas mengenai pertanahan di Indonesa. Dimana ditegaskan dengan Undang-Undang 1945, Pasal 33, Ayat 3, bahwa kekuasaan yang diberikan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya ada pada Negara. Sehingga Negara wajib mengatur kepemilikan dan penggunaannya.

“InsyaAllah dengan program ini, bisa tuntas semua terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Boltim,” jelasnya .

Ia menambahkan Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sehingga dalam Peraturan Presiden menyatakan melalui program ini yang pertama mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam menciptakan keadilan, kedua menangani sengketa dan konflik agraria, ketiga menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, keempat menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, kelima memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, keenam meningkatkan ketimpangan dan kedualatan pangan, ketujuh memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satu didalamnya adalah membentuk bank tanah. Tujuannya menyelesaikan masalah pertanahan termasuk reformasi agraria.

Lanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan reformasi agraria maka dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Boltim yang didalamnya terdiri unsur teknis jajaran Kantor Pertanahan Boltim dan Pemerintah Kabupaten Boltim. Dengan hak tersebut, maka diterbitkan Keputusan Bupati Kabupaten Boltim Nomor 21 Tahun 2021.

“Berharap permasalahan pertanahan di Boltim dapat diatasi dengan baik, sehingga program konkrit di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Boltim,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut Lutfie Zakaria, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Raja Gunung Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto, serta pihak terkait lainnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini