Konsultasi Publik Revisi RTRW
Suasana pelaksanaan konsultasi publik terkait revisi RTRW

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar konsultasi publik terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2014-2034, di Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Rabu (23/6/2021).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT.

Sekda menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk melakukan penyusunan revisi RTRW guna mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Dengan produk beserta rencana ketentuan pengendalian yang sesuai dengan UU tersebut, maka dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Lanjutnya dalam konsultasi publik mengemuka pula isu sampah, alih fungsi lahan dan pencemaran sungai.

“Terpenting soal lingkungan yang bersih dan terhindar dari pencemaran,” tambahnya.

Selain itu, ada perubahan lain termasuk luas wilayah dari 68 kilometer persegi, menjadi 108,893 kilometer persegi. Hal itu sesuai Permendagri 72 tahun 2019 tentang Kodrat dan Data Administrasi Pemerintahan, termasuk didalamnya luas wilayah Kota Kotamobagu.

“Revisi juga terkait bertambahnya luas wilayah Kota Kotamobagu dari awalnya hanya 68 Km persegi menjadi 108,9 Km persegi,” jelas Sekda.

Turut hadir dalam kegiatan, Asisten II dan III, pimpinan OPD, anggota DPRD Kotamobagu serta tokoh masyarakat. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini