Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw
Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw berdiskusi dengan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara pada pelaksanaan Rakorev Penanganan Stunting, Rabu (2/6/2021)

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penanganan Stunting di Hotel Luwansa, Manado, Rabu (2/6/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappeda Sulut dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, juga dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan seluruh kepala daerah se Sulut.

Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw menyampaikan, dalam rangka mendukung program prioritas nasional dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, maka Pemerintah melalui Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Stunting melakukan Penilaian Kinerja bagi kabupaten/kota dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting.

Walikota Tatong Bara
Walikota Tatong Bara dan Bupati Sam Sachrul Mamonto mengikuti kegiatan Rakorev Penanganan Stunting.

Sementara itu, Walikota Tatong Bara (TB) melalui Kepala Bappelitbangda Kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan, kegiatan ini tentunya bernilai strategis karena membahas tentang upaya-upaya dalam rangka penanganan stunting di masa pandemi ini.

“Keseriusan dalam penanganan stunting oleh pemerintah Kota Kotamobagu dapat kita lihat pada capaian penurunan angka stunting pada tahun 2020 sebesar 4.94 persen,” tuturnya.

Diketahui, bahwa capaian penurunan angka stunting Kota Kotamobagu pada tahun 2019 berada pada posisi 5.32 persen. Ini artinya ada perbaikan kondisi stunting dari tahun sebelumnya sebesar 0.38 persen.

Lanjut Sofyan, penurunan stunting merupakan program prioritas, sehingga Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bapelitbangda telah melaksanakan rapat konvergensi penanganan stunting yang dihadiri oleh perangkat daerah, yang memiliki peran strategis lewat program kegiatan dan dilanjutkan dengan penentuan desa/kelurahan lokus penanganan stunting.

“Dalam pelaksanaan intervensi penurunan stunting pemerintah kota kotamobagu telah menerbitkan surat keputusan walikota Tentang Tim Penanganan dan Pencegahan Stunting Kota kotamobagu serta Surat Keputusan Walikota Tentang Penetapan Lokasi Khusus Desa/Kelurahan penanggulangan stunting kota kotamobagu” pungkasnya. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini