Rukmi Simbala
Rukmi Simbala

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus mengantisipasi siswa siswi tidak menjadi korban penularan Covid-19.

Adapun langkah yang dilakukan dengan melarang seluruh sekolah SD dan SMP dibawah bimbingannya tidak melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulut.

Dalam poin keempat dari edaran Gubernur tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara, kegiatan belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan karena Sulut kembali masuk Zona Orange Pandemi Covid-19. Jadi pelaksanaan belajar mengajar masih dilakukan secara daring,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala.

Tak hanya itu, Pemerintah juga sedang melaksanakan program vaksinasi Covid-19 khusus anak-anak usia 12 sampai 17 tahun, sehingga diharapkan seluruh orang tua siswa agar dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi terhadap anak sekolah yang saat ini sedang dilaksanakan.

“Mari kita dukung program vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun,” pungkasnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini