Sosialisasi Pencegahan TPPO dan KtP/A
Asisten I Kotamobagu Teddy Makalalag saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO dan KtP/A, di Aula Kantor Dinas P3A Kotamobagu, Kamis (4/11/2021).

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar sosialisasi pencegahan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), Kamis (4/11/2021).

Kegiatan yang dibukan Asisten I Kotamobagu Teddy Makalalag dihadiri Kepala Dinas P3A Kotamobagu Virginia Olii, Kepala UPTD Kotamobagu Susilawati Gilalom, Kanit PPA IPDA Fitri Nugrahani S.Tr.K, Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu IPTU A.R Muhammad, Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Andi Sunan Tombolotutu, Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulharman, serta perwakilan Pasi Intel Kodim 1303/Bolmong, serta Forum Anak Daerah, Kepala Sekolah, Tokoh Agama serta lainnya.

Pelaksanaan kegiatan itu, menindaklanjuti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Asisten I Teddy Makalalag menyampaikan, kegiatan ini perlu dilakukan secara berkesinambungan mengingat telah terjadi beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam wilayah Kota Kotamobagu.

“Berdasarkan data tahun 2021, tercatat ada 93 kasus dengan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 63 kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan itu ada yang berbentuk kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga. Melihat kondisi ini, sehingga sangat tepatlah jika kita melakukan pertemuan untuk membahas bagaimana kerjasama dalam pencegahan TPPO dan KtP/A,” ujarnya.

Sosialisasi Pencegahan TPPO dan KtP/A
Kanit PPA Satreskrim Polres Kotamobagu IPDA Fitri Nugrahani saat memberikan materi langkah hukum dalam menangani kasus TPPO dan KtP/A.

Menurutnya, perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutukan. Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, serta menjamin hak asasi manusia setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Dalam hal ini pemerintah wajib memberikan layanan dalam bentuk pengaduan, rujukan, pendampingan, dan bantuan hukum.

“Untuk itu, kegiatan Acara Sosialisasi Pencegahan TPPO dan KtP/A menjadi wadah bagi kita, untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap perempuan dan anak dalam hal pencegahan kekerasan dan TPPO. Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap kita bisa bersinergi untuk bisa meningkatkan pencegahan KtP/A dan TPPO,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO dan KtP/A membahas tentang kerangka hukum pencegahan TPPO dan KtP/A. Selain itu, membahas bagaimana meningkatkan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Sampai pada beberapa ciri kasus TPPO dan KtP/A hingga penyelesaian kasus perkara yang berujung kurungan penjara, bahkan ada pula anak dibawah umur. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini