ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menurunkan surat edaran terkait antisipasi keamanan ketertiban masyarakat dan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Adapun yang dimaksud yakni Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor: 266/W-KK/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021. Dimana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat tersebut memuat sebagai berikut;

l. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

ll. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka disampaikan hal-hal berikut;

a) Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% (lima puluh persen), dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat Iainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.

b) Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker.

c) Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru.

d) Open House ditiadakan.

e) Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, tempat perbelanjaan, dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas yang ada

f) Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

lll. Keamanan Natal dan Tahun Baru;

a) Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Kepolisian Resort (POLRES)
Kotamobagu bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah Kota
Kotamobagu.

b) Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan.

c) Setiap Rumah Ibadah akan dijaga oleh POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya.

d) Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini