Pertemuan terkait pencemaran di Sungai Buyat.
Pertemuan berkaitan pencemaran yang terjadi di Sungai Buyat.

ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup serius masalah dugaan pencemaran di Sungai Buyat.

Dugaan pencemaran Sungai Buyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau Boltim karena adanya aktifitas pertambangan PT Sumber Energi Jaya.

Sehingga menindaklanjuti masalah itu, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Boltim melakukan pengujian baku mutu di Sungai Buyat.

Sedangkan hasil laboratorium PT Water Laboratory Nusantara Indonesia yang keluar pada 16 September 2022, bahwa air sungai di wilayah Buyat tercemar limbah B3.

“Kami dari DLH Boltim melakukan uji sampel kualitas air di dua titik yakni titik 1 berada di hilir Sungai Bayat yang jatuh ke Sungai Buyat dan dilanjutkan titik 2 di hilir Sungai Buyat,” Ungkap Kepala DLH Boltim Sukri Thawil.

Untuk menyikapi adanya masalah tersebut, DLH Provinsi Sulawesi Utara langsung menginisiasi dengan mengadakan pertemuan antara pelapor dalam hal ini seluruh Sangadi Buyat bersatu, DPRD Boltim, dan pihak perusahaan sendiri yakni PT Sumber Energi Jaya atau SEJ.

“Pertemuan itu bukan untuk berdebat tapi untuk mencari solusi yang baik antara masyarakat Boltim dan pihak perusahaan tambang PT SEJ,” ujar Kepala DLH Provinsi Sulawesi Utara Limi Mokodompit.

Ia menerangkan, dalam pertemuan itu telah tercapai 3 kesepakatan yang langsung disetujui oleh semua pihak terkait.

“Tugas kita Provinsi mengawal ini agar tidak ada yang dirugikan. Kita juga sepakat untuk menjaga lingkungan bersama dan memastikan tidak ada pencemaran,” tuturnya.

Adapun hasil pertemuan telah disepakatinya 3 poin oleh ketiga belah pihak mulai dari DLH, Sangadi Buyat bersatu dan pihak PT SEJ.

Pertama untuk melakukan pengambilan sampel air secara bersama-sama untuk diuji ke laboratorium yang disepakati.

Kedua, PT Sumber Energi Jaya siap untuk memfasilitasi pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.

Ketiga, pemberian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), sesuai dengan dokumen lingkar tambang yang terkena dampak.

Pertemuan bersama tersebut dihadiri oleh Kepala DLH Provinsi Sulut, DPRD Kabupaten Boltim, Kepala DLH Boltim, Kepala DLH Mitra, Kepala Bagian SDA Boltim, Camat Kotabunan dan Sangadi Buyat bersatu.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini