Ketiga pelaku yang diamankan Tim Satreskrim Polres Kotamobagu.

ZONA TOTABUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menangkap dan mengamankan tiga pelaku kasus pencabulan anak yang baru berusia 11 tahun.

Adapun ketiga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditangkap yakni MT (32), SM (46), HO (46), pada Sabtu (20/8/2022) pekan lalu.

Sedangkan ketiga pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan warga di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Sementara itu, penangkapan pelaku yang dipimpin AKP Batara Indra Aditya, bermula dari laporan orang tua korban yang tertuang dalam 3 laporan Polisi yakni LP LP/B/555/VIII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/556/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, serta LP/B/557/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 20/08/2022.

Usai menangkap Tim Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan pengembangan kasus dan ketiganya melakukan pencabulan terhadap korban.

Bahkan lebih parahnya lagi, salah satu pelaku yakni MT (32) mengaku pernah sampai melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut yang baru berusia 11 Tahun.

Sedangkan modus operandi ketiga pelaku yakni memanfaatkan hubungan keluarga dengan korban, dan membujuk korban dengan meminjamkan handphone milik pelaku.

Kemudian pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan hal yang tidak senonoh, dengan mencabuli korban yang baru berusia 11 Tahun.

Bahkan dari hasil interogasi penyidik dimana aksi para pelaku diduga dilakukan sejak Tahun 2019.

Terkait hal tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana terkait penangkapan tiga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Tiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui korban pencabulan yang masih berusia 11 Tahun merupakan pelajar di salah satu sekolah. (*/Muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini