ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melarang adanya terminal bayangan di seputaran pertokoan.

Hal itu disampaikan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu saat sosialisasi  penataan  trayek angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), di Pelataran Paris Superstore, Senin (5/9/2022) kemarin.

Kepala Dishub Usmar Mamonto menyampaikan bahwa AKDP yang sudah ditentukan terminal tetap pada tempatnya sebagaimana mestinya.

Untuk itu, diingatkan kepada pengemudi angkutan AKDP tidak menunggu penumpang di tempat yang bukan peruntukannya. Atau menjadikan badan jalan seputaran pertokoan sebagai terminal bayangan.

“Tujuan kami menjelaskan kepada pemilik dan pengemudi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar tidak lagi mangkal atau menunggu penumpang di Terminal Serasi atau ditempat yang bukan peruntukannya. Tidak bagus kelihatan Kota Kotamobagu kalau banyak angkutan umum berkeliaran dan mangkal ditempat yang bukan peruntukannya. Kita akan melakukan penataan serta mengembalikan trayek AKDP ke tempatnya,” jelas Usmar.

Lebih lanjut Usmar menjelaskan, hari ini delapan trayek angkutan yang sering menunggu penumpang khususnya di kawasan bundaran Paris Superstore akan diarahkan ke Terminal Bonawang.

“Terminal angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tempatnya ada di Terminal Bonawang, yang terletak di Kelurahan Mongkonai, karena terminal Bonawang itu terminal tipe B. Terminal Serasi yang sebelumnya digunakan itu terminal tipe C. Jadi intinya hari ini bukan untuk merelokasi atau memindahkan terminal, namun untuk penataan,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi, Dishub Kotamobagu didampingi Dishub Provinsi Sulawesi Utara, Satlantas Polres Kotamobagu dan Organda serta dihadiri pemilik dan pengemudi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini