Ombudsman RI Perwakilan Sulut saat berkunjung ke Kantor Dinas Dukcapil Kotamobagu.

ZONA TOTABUAN – Demi meningkatkan kualitas standar pelayanan, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja di dua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kamis (8/9/2022).

Adapun kedua Kantor OPD yang dikunjungi Ombudsman RI Perwakilan Sulut yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

Kunjungan dua Kantor OPD tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Meylani F. Limpar. Begitu tiba, rombongan langsung berkeliling kantor meninjau jalannya pelayanan dan sarana prasarana yang ada. Setiap sudut kantor tidak ada yang luput dari pemeriksaan dan penilaian.

Ombudsman RI Perwakilan Sulut saat berkunjung ke Dinas PM-PTSP Kotamobagu.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil, Roi Paputungan, bahwa kegiatan yang dimaksud dalam rangka survey kepatuhan pelayanan publik.

Hal itu merupakan salah satu komponen untuk digunakan dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI, untuk mencegah terjadinya mal-administrasi pada unit pelayanan publik, melalui pemetaan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Diharapkan dengan adanya penilaian kepatuhan pelayanan publik termasuk di Dinas Capil dapat memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Moh. Aljfuri Ngandu, mengatakan inti pertemuan terkait dengan maksimalnya pelaksanaan pelayanan publik, baik dari sisi prosedur, kompetensi petugas layanan, fasilitas, landasan hukum, pengelolaan pengaduan serta penjaminan mutu produk layanan.

“Kami dari Dinas PM-PTSP Kotamobagu, tentunya menunggu rekomendasi dari Ombudsman RI setelah penilaian, untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan di Kota Kotamobagu,” tuturnya. (*/Mur)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini