ZONA TOTABUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu mengelar rapat koordinasi (Rakor) bersama partai politik (Parpol), bertempat di Cafe Kopi Cup, Kelurahan Kotobangon, Senin (10/10/2022).

Adapun rapat koordinasi tersebut berkaitan dengan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran, verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Rakor tersebut diikuti para utusan pengurus partai politik di Kota Kotamobagu, dengan melibatkan pemateri Dr. Ferol Warouw SH,. ST,. M.Eng dan Mustarin Humagi S.Hi,. M.Hi.

Pada pelaksanaan rapat koordinasi, dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kotamobagu Ivan Tandayu, yang juga selaku Koordinasi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubal.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Misart Manoppo yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan agenda rakor terkait dengan tahapan yang sebentar lagi akan di laksanakan

“Kegiatan ini bagian dari tahapan penanganan pelanggaran pendaftaran verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, Misart menyampaikan dalam pengawasan nanti untuk verifikasi faktual mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

Untuk itu, dari 20 partai hanya 11 yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sehingga diminta lengkapi apa yang menjadi ketentuan sesuai aturan yang ada, agar tidak menjadi temuan.

“Semisalnya kantor sekretariat harus jelas. Jangan sampai saat turun sekretariat ada dan lengkap dengan atribut serta komputer dan lainnya, setelah beberapa hari berjalan beralih menjadi kantin. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

Kemudian soal struktur kepengurusan, jangan hanya sembarang memasukkan. Semisalnya, orang-orang dalam kepengurusan ada beberapa yang tampa sepengetahuan dari bersangkutan.

“Ini tidak boleh. Jangan hanya sembarang copot sini dan sana. Akhirnya yang bersangkutan melaporkan bahwa tidak mengetahui namanya masuk ke struktur pengurus. Jika ini terjadi, maka akan menjadi temuan dan partainya bisa didiskualifikasi,” jelasnya.

Sementara itu terkait aturan, Misart mengatakan masuk menggunakan yang lama baik alur dan potensi serta indikasi pelanggaran.

“Kami masih mengacu pada Perbawaslu yang lama,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pimpinan Bawaslu Ivan Tandayu juga mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI terutama mengenai pelanggaran siber.

“Ini semua terkait pencegahan dan pengawasan terutama menepis terkait hoax. Kami juga ajak masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terutama mencegah isu hoax,” tambahnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini