ZONA TOTABUAN – Usai dinyatakan lulus tahapan seleksi kompetensi, kini 234 orang PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) harus melengkapi beberapa syarat untuk pemberkasan dalam penerbitan nomor induk.

Adapun syarat yang dimaksud di antaranya, masing-masing peserta yang lulus wajib menyertakan surat kesehatan.

Sehingga untuk memenuhi syarat tersebut, para peserta yang lulus mengikuti proses tes kesehatan di RSUD Boltim, Selasa (17/01/2023).

Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto mengatakan, hasil tes kesehatan itu, nantinya akan disertakan dalam berkas masing-masing peserta untuk pengusulan penerbitan nomor induk.

“Setelah surat kesehatan masing-masing peserta sudah ada, maka tahapan selanjutnya adalah pengusulan penerbitan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa bagi calon PPPK tenaga kesehatan yang tidak memiliki surat kesehatan, pihaknya akan menunda pengusulan penerbitan nomor induk PPPK.

“Bagi yang belum memiliki surat kesehatan, untuk sementara pengusulan nomor induk akan dipending,” pungkasnya.

Semenara itu, Direktur RSUD Boltim, dr. Minarni Manoppo M.Kes., mengatakan tak hanya melakukan tes kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

“Mereka (Calon PPPK Tenaga Kesehatan) juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan narkoba,” tambahnya. (*/Muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini