ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penertiban kepada para pedagang di wilayah Pasar 23 Maret dan Eks Pasar Serasi, Selasa, 6 Juni 2023.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Perhubungan karena pedagang sudah menggunakan bahu jalan dan trotoar.

Sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, bahwa pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan. Mereka berjualan bukan pada tempatnya,” ucap Sahaya.

Sahaya pun kembali mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang ada dengan berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil dan Pasar Genggulang sebagai tempat berjualan. Kami imbau para pedagang untuk berjualan di 3 lokasi ini. Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Selama berjualan di tempat yang telah ditentukan, tentu kami tidak akan melakukan penertiban,” ujar Sahaya. (*/Mur)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini