Eks Gedung Bioskop Palapa
Pemkot Kotamobagu saat melakukan pemagaran di kompleks lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa, Kelurahan Gogagoman, Kamis (14/12/2023) malam.

ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan pemagaran di kompleks Eks Gedung Bioskop Palapa, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (14/12/2023) malam.

Pemagaran dilakukan usai penertiban kembali lapak pedagang sekaligus pengosongan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan pemagaran sebagai pemberitahuan bahwa lokasi ini tidak sesuai peruntukan untuk dijadikan pasar.

Karena lanjutnya, Eks Gedung Bioskop Palapa izin tidak sesuai untuk dijadikan pasar dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Soal penertiban, kami sudah berupaya persuasif. Bahkan sebelumnya di 2022 sudah mengajak rapat dengan pengelolaan bangunan. Namun pihak pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap. Sehingga harus dilakukan pengosongan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa,” ujarnya.

Lanjutnya ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku baik itu aspek perizinan usahanya maupun pemanfaatan bangunan gedung dilihat dari IMB (Izin Mendirikan Bangunannya). Karena itu tidak ada, maka lokasinya tidak bisa dijadikan pasar.

Pedagang Eks Gedung Bioskop Palapa
Terlihat para pedagang yang dibantu petugas Satpol-PP Kotamobagu, mulai mengangkut lapak jualannya di lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa, Kamis (14/12/2023) sore.

Sahaya katakan Pemkot Kotamobagu bukan menghalangi untuk berjualan atau menutup mata pencaharian para pedagang. Jika ingin berjualan silahkan ke tempat yang sudah sesuai peruntukan yakni Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Tradisional Poyowa Kecil.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh dengan oknum tertentu yang memaksakan untuk mendirikan pasar yang tidak representatif, dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Silahkan ke Genggulang dan Poyowa Kecil, kami juga siap memfasilitasi untuk memindahkan barang-barang untuk berjualan di dua pasar tersebut,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, Ariono Potabuga ikut membenarkan bahwa upaya pendekatan sudah dilakukan mulai dari rapat bersama, kemudian dilanjutkan dengan surat pemberitahuan dan peringatan karena lokasinya tidak sesuai peruntukan.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk pindah dan memanfaatkan pasar yang telah disiapkan pemerintah daerah, menyampaikan peringatan, hingga menutup aktifitas dan melakukan penindakan,” jelasnya.

Untuk itu, diminta kerja sama seluruh pedagang yang berada di lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa. Jika ingin berjualan bisa menggunakan fasilitas pemerintah di Genggulang dan Poyowa Kecil.

“Ada dua pasar tradisional di Genggulang dan Poyowa Kecil. Sedangkan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa itu tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Eks Gedung Bioskop Palapa
Pemagaran di depan Eks Gedung Bioskop Palapa, Kamis, 14 Desember 2023.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, mengatakan yang dilakukan Pemkot Kotamobagu di lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa adalah penertiban sesuai ketentuan yang ada. Lanjutnya, lokasi itu tidak mengantongi izin sehingga harus ditertibkan.

“Kebijakan penertiban adalah hasil kajian bersama yang pengambilan keputusannya dibahas secara bersama unsur perangkat daerah terkait, jadi sama sekali bukan keputusan subjektif dari Penjabat Walikota Kotamobagu,” tutupnya.

Hadir dalam penertiban dan pengosongan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa yakni Dinas Perhubungan Marham Anas Tungkagi, Kepala Kesbangpol Sitti Rafiqah Bora, Camat Kotamobagu Barat Sofyan Abdjul, serta pimpinan OPD terkait dan Lurah Gogagoman, TNI-POLRI. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini