Satreskrim Polres Kotamobagu
Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama didampingi Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana memberikan kejelasan terkait kasus korupsi BLKK Desa Bulud.

ZONATOTABUAN – Polres Kotamobagu melalui Satreskrim terus melakukan penuntasan kasus salah satunya dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) tahun anggaran 2021 dan bantuan peralatan vokasi pada BLKK tahun anggaran 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Perkembangan kasus tersebut, dimana Tim Satreskrim Polres Kotamobagu akan segera menetapkan status tersangka pada kasus korupsi tersebut.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, dan akan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

BLKK Desa Bulud
BLKK Desa Bulud

Tak hanya itu, Kasar Reskrim juga menyampaikan alasan menaikkan status saksi ke tersangka terkait hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil tersebut menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93. Kerugiannya merupakan total loss dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

“Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN (Pemantauan Pendapatan dan Kerugian Negara) dari BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini