Promosi dan Diseminasi Kawasan Karya Cipta dan Merek Kolektif
Suasana kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi kawasan karya cipta dan merek kolektif.

ZONATOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi kawasan karya cipta dan merek kolektif kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa, 6 Februari 2024.

Adapun kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu agar mendaftarkan merek mereka.

Serta mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui merek.

Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perdagkop-UKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga mengatakan bahwa untuk mengkampanyekan pesan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual pada setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah, yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya.

“Selama ini yang kita tahu bahwa ada pendaftaran merek secara individu dimana seseorang punya produk, kemudian didaftarkan sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai perlindungan atas merek. Untuk kegiatan yang digagas Kemenkumham hari ini, sosialisasi, promosi dan diseminasi mengenai pendaftaran merek kolektif,” ujarnya.

Lanjut Ariono, semisal ada sekumpulan orang memiliki produk yang sama dan punya kekhasan di suatu daerah atau kelurahan dan desa, dan itu bole didaftarkan sebagai merek kolektif.

“Sehingga yang punya bukan hanya satu orang. Karena yang mendaftar ada 10 orang terhadap sebuah produk tertentu, maka 10 orang mendaftar yang punya hak terhadap merek tertentu,” tuturnya.

Tak hanya itu, Kadis Perdagkop-UKM menjelaskan misalnya produk binarundak yang kekhasan wilayahnya di Kelurahan Motoboi Besar, maka didaftarkan menjadi merek kolektif. Begitu juga Sapu Ijuk di Desa Sia.

“Jadi akan ditandai bahwa merek tersebut tidak hanya menjadi milik satu orang, namun sudah secara kolektif atau lebih dari satu orang,” jelasnya.

Jadi yang didaftar mereknya dan bukan legalitas perijinan. Sehingga memiliki kepastian terhadap produk tertentu. Ketika produk sudah terdaftar mereknya maka kelompok lain tidak bisa mendaftarkan lagi.

“Jika brand sudah menjadi milik kelompok lain, maka orang lain atau kelompok lain tidak bisa daftarkan,” pungkas Ariono.

Ia menambahkan dalam sosialisasi ikut disampaikan mengenai tata cara yang harus dilengkapi mulai dari daftar anggota, deskripsi produk dan lainnya.

“Daftarnya di Kemenkumham, nanti akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kotamobagu. Syarat mulai dari daftar anggota, deskripsi produk dan lainnya,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi kawasan karya cipta dan merek kolektif yang digagas Kemenkumham yakni pihak Kemenkumham Sulawesi Utara, Kepala Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Johan Sofian Boulo, dan para pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

Perlu diketahui secara luas mengenai perlindungan merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Murianto Mokoginta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini