ZONATOTABUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltim menggelar rekonstruksi 50 adegan kasus pembunuhan anak berinisial TAM alias Zha (8 Tahun), pada Jumat, 2 Februari 2024.
Adapun rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan anak berinisial TAM alias Zha (8Tahun), yang dihabisi tersangka Anita Mamonto alias Aning digelar di Mapolres Boltim.
Pada rekonstruksi kasus pembunuhan anak berinisial TAM alias Zha (8 Tahun) yang dipimpin Kepala Satreskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, langsung menghadirkan tersangka Aning Mamonto alias Aning dan barang bukti serta saksi-saksi, dan patung sebagai pengganti korban.
Kapolres AKBP Sugeng Setya Budhi melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas membenarkan bahwa ada 50 adegan pada rekonstruksi perencanaan pembunuhan dan pencurian, dengan korban anak berinisial TAM alias Zha (8 Tahun).
“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka,” pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Adapun beberapa adegan yang diperagakan tersangka Anita Mamonto alias Aning, yakni;
Adegan pertama dan kedua aktivitas tersangka Anita Mamonto alias Aning di dalam rumahnya.
Adegan 3, tersangka melihat korban yang berpakaian seragam sekolah bersama ibunya tiba menggunakan sepeda motor, kemudian turun dan masuk ke rumah nenek korban.
Adegan 4, tersangka sambil menggendong anak balitanya pergi ke rumah nenek korban dan mendekati kemudian duduk disamping nenek korban, dan berdiskusi terkait kondisi kesehatan salah satu keluarga yang sedang sakit.
Adegan 5, korban mendekati tersangka Aning Mamonto alias Aning kemudian mengajak tersangka untuk pergi ke warung. Dengan pakaian yang digunakan korban seragam batik sekolah.
Adegan 6, tersangka yang menggendong balitanya dan korban bersama-sama pergi ke salah satu warung yang tak jauh dari rumah neneknya.
Adegan 7, tersangka dan balitanya serta korban tiba di salah satu warung dan membeli makanan ringan dan permen.
Adegan 8, tersangka, balitanya dan korban keluar warung dan menuju rumah nenek korban. Kemudian dalam perjalanan menyuruh korban ganti pakaian dan beralasan kepada bundanya untuk pergi bermain ke rumah salah satu teman.
Adegan 9, korban bertemu bundanya dan berganti pakaian dan menyampaikan akan pergi keluar untuk bermain.
Adegan 10, korban usai mengganti pakaian, kemudian tersangka bersama balitanya dan korban menuju ke rumah tersangka Anita Mamonto alias Aning. Kemudian melewati dapur rumah tersangka.
Adegan 11, tersangka bersama balitanya dan korban sampai di dapur rumah tersangka membujuk korban untuk memetik sayur, kemudian tersangka menyuruh korban untuk menunggu sebentar.
Adegan 12, tersangka dan balitanya pergi ke rumah tante tersangka dan menitipkan anak balitanya.
Adegan 13, tersangka menuju ke rumahnya untuk menjemput korban yang hanya sendirian di dapur rumahnya.
Adegan 14, tersangka yang sudah sendirian tiba dari dapur rumahnya dan bertemu korban. Selanjutnya, tersangka melihat pisau dan menemukan ada tiga pisau, kemudian memilih dan mengambil pisau paling panjang dan tajam.
Adegan 15, tersangka bersama korban menuju TKP keluar melewati dapur rumah tersangka.
Adegan 16, tersangka yang sudah menggenggam pisau dan korban menuju TKP, dengan posisi tersangka berada di belakang korban.
Adegan 17, tersangka menggendong korban atas permintaan korban karena kaki korban merasa gatal terkena rumput.
Adegan 18, tersangka dan korban tiba di TKP dan tersangka menurunkan korban.
Adegan 19, tersangka mendorong korban dari belakang dan kemudian korban jatuh tertelungkup menghadap kebawah tanah. Selanjutnya, korban berupaya bangun namun terus ditahan tersangka.
Adegan 20, tersangka merasa korban akan berdiri kemudian tersangka naik diatas korban dan menindih kedua tangan korban hingga sulit bergerak.
Adegan 21, pada saat korban posisi tertelungkup dan sulit bergerak karena korban ditindih oleh tersangka, kemudian korban berteriak dan terus memanggil nama bunda. Selanjutnya, tersangka menutup mulut korban dan langsung menghabisi korban menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia dengan cara mengenaskan.
Adegan 22, tersangka kembali menggunakan pisaunya dan mengayunkan pisau tersebut ke arah belakang korban untuk memisahkan bagian rostral korban.
Adegan 23, salah satu organ terpisah dari tubuh korban selanjutnya dijatuhkan ke dalam selokan oleh tersangka Aning Mamonto alias Aning.
Adegan 24, tersangka mengambil perhiasan milik korban berupa satu buah kalung dari leher korban.
Adegan 25, terangsang membalikkan badan korban hingga menghadap keatas.
Adegan 26, tersangka mengambil gelang emas milik korban.
Adegan 27, tersangka melanjutkan aksi mencuri dengan mengambil cincin yang terpasang di kedua jari tangan kiri korban.
Adegan 28, tersangka mengangkat sedikit tubuh korban dan menggeser hingga membuang tubuh korban ke dalam selokan.
Adegan 29, tersangka mengambil daun kelapa dan menutup tubuh korban di dalam selokan, dengan maksud tidak ada masyarakat yang mengetahui jasadnya.
Adegan 30, tersangka melangkah maju ke selokan dan berjalan beberapa meter meninggalkan TKP pembunuhan.
Adegan 31, posisi tersangka yang sedikit menjauh langsung membuang pisau barang bukti pembunuhan.
Adegan 32, tersangka pergi menuju rumahnya melewati pintu belakang.
Sampai pada tersangka Anita Mamonto alias Aning pergi bersama anak balitanya untuk menjual perhiasan di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Tutuyan, hingga pergi membeli handphone, susu, popok bayi, dan kembali ke rumah tersangka menggunakan kendaraan taksi bentor yang sama.
Rekonstruksi ikut disaksikan pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), unsur Pemerintah Boltim. Hingga masyarakat dan keluarga korban.
Atas kasus perencanaan pembangunan dan pencurian terhadap korban berinisial TAM alias Zha (8 Tahun), maka tersangka Anita Mamonto alias Aning dikenakan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara. (Murianto Mokoginta)