Pembunuhan Anak di Kabupaten Boltim
Suasana konferensi pers yang dipimpin Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi.

ZONATOTABUAN – Polres Boltim akhirnya melakukan konferensi pers tentang kasus pembunuhan anak di bawah umur yakni TAM alias Zha (8 Tahun), pukul 16.30 WITA, Jumat (19/01/2024).

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi dalam keterangan persnya atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian bermula saat informasi kehilangan anak bernama TAM alias Zha (8 Tahun) sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.

Setelah dilakukan pencarian, pada pukul 20.00 WITA ditemukan jasad korban yang tak jauh dari pemukiman yang sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengenaskan.

Tim Reskrim dan Intel Polres Boltim pun melakukan pengembangan, dengan menelusuri informasi awal terkait adanya penjualan perhiasan emas oleh perempuan tak di kenal di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Tutuyan.

Dan benar saja, pemilik toko menyampaikan ada perempuan berambut pirang menggendong balita laki-laki turun dari bentor dan datang ke toko untuk menjual perhiasan emas, pukul 12.00 WITA, kemudian dibayar seharga Rp3.670.000. Setelah itu, perempuan tersebut keluar toko dan naik bentor yang sama.

Tim pun melakukan pengembangan lagi, dan menemukan bentor yang dimaksud dan melakukan interogasi pengemudinya.

Pengemudi pun menunjukkan rumah perempuan tersebut dan polisi pun berhasil mengantongi namanya yakni AM alias Aning.

Mengingat situasi dan kondisi keamanan, tim kembali ke mapolres untuk menyusun rencana mengamankan perempuan bernama AM alias Aning.

Pukul 22.30 WITA, tim menuju rumahnya dan langsung mengamankan perempuan bernama AM alias Aning dan langsung membawanya ke Mapolres Boltim.

Polisi kembali melakukan interogasi kepada AM alias Aning, dan ia mengakui bahwa perhiasan emas yang dijual diambil dari tubuh korban usai dibunuh.

Dari keterangan pelaku AM alias Aning, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi melanjutkan bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan pelaku AM alias Aning sebelumnya. Dangan tujuan, bisa mengambil perhiasan emas milik korban TAM alias Zha (8 Tahun).

Adapun kronologi pembunuhan terungkap, Kamis (18/01/2024) pukul 10.30 WITA, pelaku AM alias Aning melihat korban masuk ke rumah neneknya. Saat itu, pelaku berniat untuk membunuh korban agar dapat merampas perhiasannya.

Palaku AM alias Aning pergi ke rumah nenek korban dan mengajak untuk pergi ke rumah pelaku. Sampai di rumah, pelaku menyuruh korban menunggu sebentar. Kemudian pelaku keluar dan pergi ke tantenya untuk menitipkan anak balita laki-lakinya.

Usai menitip anak pelaku, ia kembali ke rumahnya dan mengajak korban untuk mengambil sayur di belakang rumah.

Sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku yang sudah membawa pisau mengajak korban berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP) melalui Lorong Baret, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.

Saat dalam perjalanan di perkebunan kelapa, korban merasa lelah dan meminta untuk digendong pelaku. Ia pun menuruti permintaan korban sambil melihat situasi aman dari pantauan masyarakat.

Tiba di TKP, pelaku AM alias Aning langsung melemparkan korban dan korban pun jatuh tertelungkup. Kemudian pelaku meninju korban dan duduk dibelakang korban sambil menindih kedua tangan korban sehingga susah bergerak.

“Pada momen itulah, pelaku menggorok leher korban dengan pisau dari samping kiri dan kanan sampai putus. Kemudian pelaku menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan,” ujar kapolres melalui keterangan persnya.

Lanjut kapolres, setelah itu pelaku  mengambil perhiasan milik korban berupa kalung, gelang, dan dua cincin emas. Selanjutnya pelaku mendorong tubuh korban ke dalam selokan dan membuang pisau tak jauh dari TKP.

Setelah aksi itu, pelaku AM alias Aning pulang ke rumahnya melewati jalan belakang untuk mandi. Sedangkan pakaian yang digunakan pelaku diletakkan diatas mesin cuci.

Usai dipastikan bersih, AM alias Aning pergi mengambil anak yang dititipkan di rumah tantenya untuk pergi ke toko emas menjual perhiasan milik korban. Sebagian hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli cincin emas seberat 0,5 gram seharga Rp878.000.

Tak sampai disitu, pelaku pergi dengan naik bentor yang sama ke toko handphone, dan membeli handphone dengan merk Infinix Smart seharga Rp 1.100.000 dilanjutkan dengan membeli sim card dan voucher seharga Rp 85.000.

Lanjut, pelaku menuju minimarket dan membeli susu, popok bayi, minuman kemasan, dan coklat seharga Rp 150.000. Dan kembali pulang ke rumah dengan menggunakan bentor yang sama dan membayarnya seharga Rp 20.000.

“Babuk yang disita yakni satu terusan daster berwarna coklat hitam putih dan merah, uang tunai Rp 1.612.000, Handphone Infinix Smart, dua cincin emas seberat 1 gram, satu kalung emas 1 gram, satu gelang emas 1 gram. Serta satu cincin emas seberat 0,5 gram yang dibeli pelaku hasil penjualan barang curian dari korban. Selain itu, satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” jelas Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi.

Sedangkan atas kejahatan perencanaan pembunuhan dan pencurian pelaku AM alias Aning, maka pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Pada konferensi pers dihadir Wakapolres Boltim Kompol Benyamin Noldi Undap, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas serta jajaran Polres Boltim. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini