ZONATOTABUAN – Polres Kotamobagu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal) Satreskrim) melakukan pengawasan terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU wilayah hukumnya, Jumat (08/03/2024).

Adapun menjadi sasaran utama dalam pengawasan terhadap kendaraan sepeda motor maupun mobil yang telah di modifikasi tankinya, atau sudah melebih kapasitas standar tanki kendaraannya.

Personil Tipidter selain mengawasi dan melakukan pemeriksaan tanki, juga memberikan himbauan agar SPBU selektif saat pengisian BBM terhadap kendaraan yang berulang kali dalam sehari, juga memastikan kesesuaian Barcode STNK dan pelat nomor kendaraan.

Meskipun tidak ditemukan tangki BBM rakitan, ada kendaraan menggunakan pelat nomor tidak sesuai, langsung ditilang oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini