ZONATOTABUAN – SG alias Sten (27), warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang merupakan harus pasrah ditangan Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu.

Hal ini karena SG alias Sten ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, atas aksinya dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Lorong Kembang, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Adapun kronologi penangkapan berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B/152/IV/SPKT/RESKTG/POLDA SULUT, pada tanggal 16 April 2024.

Kemudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan pengembangan kasus atas laporan tersebut.

Hasil pengembangan kasus, dikantongi identitas pelaku yakni SG Alias Sten seorang pria berusia 27 tahun, bertempat tinggal di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Kemudian, Tim Resmob menelusuri keberadaan pelaku SG alias Sten dan menangkapnya. Tak hanya mengamankan pelaku, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio M3 berwarna hitam.

Kepala Satreskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama STrK, SIK menjelaskan hasil pengembangan kasus bahwa pelaku sedang bersama temannya di tempat kos.

“Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku melihat sepeda motor yang tidak dikunci dan langsung membawanya pergi. Setelah melakukan beberapa tindakan untuk menyembunyikan jejak, pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui postingan di Facebook,” ungkapnya.

Tim Resmob melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta menemukan motor curian tersebut. Pelaku berhasil diamankan setelah upaya pelarian yang berujung pada tindakan tegas terukur dari petugas. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, pemantauan kesehatannya, pelengkapan berkas perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini