Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Boltim
AM alias Aning saat ditahan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

ZONATOTABUAN – Kasus pembunuhan anak umur 8 tahun asal Desa Baret, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menemui titik baru.

Kini kasus pembunuhan anak umur 8 tahun dengan tersangka AM alias Aning (19) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk selanjutnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Pada pelimpahan tersangka AM alias Aning bersama berkas perkara dan barang bukti, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, Kamis (16/05/2024).

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21).

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar.

“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning“ ujar Kasi Humas

Lanjutnya, tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kasi Pidum Prima Poluakan membenarkan bahwa tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti sudah diterima.

“Setelah ini, akan diproses untuk persidangan terkait mengadili kasus pembunuhan tersebut,” pungkasnya.(Murianto)

Baca: Kronologi Pembunuhan Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini