KOTAMOBAGU – Panitia seleksi calon pejabat eselon II mengubah salah satu persyaratan. Hal itu berdasarkan surat pengumuman nomor: 02/Pansel-KK/VII/2019, yang sebelumnya disebutkan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIIA minimal 3 tahun diubah menjadi minimal 2 tahun.
“Yang diubah hanya salah satu poin pada huruf A persyaratan umum di angka 4 yakni sebelumnya tertulis pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIIA minimal 3 tahun, kini diubah menjadi pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIIA minimal 2 tahun,” ujar Anggota Sekretariat Pansel Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Kotamobagu, Dedy Afandi Iman, Rabu (10/7) kemarin.
Lanjutnya, perubahan poin tersebut atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 117 huruf c, angka 4, bahwa sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
“Dasar itulah yang digunakan Tim Pansel, untuk mengubah kembali persyaratan pada pengumuman seleksi calon pejabat eselon IIB. Kami ubah karena sesuai dengan amanat PP 11 Tahun 2017,” ungkap Kasubbid Promosi dan Mutasi, BKPP Kotamobagu.
Adapun jabatan setingkat eselon IIB yang akan dilelang yakni;
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu.
(2) Staf Ahli Perekonomian, Keuangan dan Pengembangan Walikota Kotamobagu.
(3) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
(4) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(5) Sekretaris DPRD Kotamobagu.
(6) Kepala Dinas Kesehatan.
(7) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(8) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
(9) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(10) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. (rhi)