KOTAMOBAGU — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum menurunkan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu. Padahal informasi sebelumnya terkait hasil tim reviu, bahwa RSUD Kotamobagu yang berstatus C terancam turun ke tipa D.

Namun setelah berbagai langkah yang dilakukan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, akhirnya status RSUD bisa dipertahankan ke tipe C.

Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, Nomor: YR.05.01/III/3787/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Penilaian Ulang.

“Alhamdulillah, RSUD masih tetap dan tidak mengalami penurunan tipe yang sebelumnya terancam turun dari tipe C ke tipe D,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kotamobagu Yusrin Mantali.

Namun, Yusrin katakan, ada beberapa poin di surat itu yang menjadi catatan penting di antaranya untuk rekomendasi hasil penilaian ulang pada RS Umum kelas D dan RS Khusus kelas C, maka rekomendasinya tetap menggunakan izin operasional lama. Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat diharapkan melakukan pembinaan dan evaluasi selama 1 tahun dikarenakan berdasarkan rekomendasi hasil penilaian ulang tidak memenuhi persyaratan sebagai RS Khusus kelas C dan RS Umum kelas D agar memenuhi standar sesuai perundangan. Untuk selanjutnya setelah satu tahun, dilakukan assessment ulang untuk menilai kesesuaian klasifikasi Rumah Sakit tersebut. Bila ternyata hasil belum memenuhi standar SDM, sarana, prasarana dan alat kesehatan, maka direkomendasikan turun kelas menjadi klinik utama sesuai peraturan perundangan.

“Nah, ini yang akan diantisipasi selama satu tahun kedepan agar tetap bertahan di tipa C,” ungkapnya.

Jika sudah usai masa genting ini, Yusrin katakan, selanjutnya akan mempersiapkan proses dan tahapan menuju lompatan besar yakni menaikkan kelas ke tipe B.

“Kita tidak hanya puas dengan kondisi yang ada sekarang tetapi kita akan melakukan rehabilitasi untuk rawat jalan, ruangan bedah, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Itu semua bagian dari sarana dan prasarana rumah sakit. Nah, untuk semua ini target kita dibawah pemerintahan TBNK (Tatong Bara – Nayodo Koerniawan), RSUD bisa naik kelas menjadi tipe B,” tuturnya.

Sedangkan untuk naik kelas dari tipe C ke B klasifikasinya tidak jauh berbeda, hanya ketambahan delapan sarana penunjang serta pelayanan medis untuk spesialis dasar.

“Diantaranya ada radio diagnostik, ada radio terapi, kemudian kedokteran nuklir, itu adalah fasilitas penunjang untuk sarana bangunan Rumah Sakit tipe B. InsyaAllah, akan disiapkan semua,” pungkasnya. (Rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini