ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Untuk menjamin setiap keselamatan jiwa atas insiden kebakaran, sejumlah tempat usaha didatangi petugas pemadam kebakaran dari Dinas Satpol PP Kotamobagu, Kamis (11/7/2019).
Kabid Damkar, Erwin Sugeha mengatakan, kedatangan atau sidak di beberapa tempat usaha untuk memastikan adanya penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Kami kunjungan di beberapa tempat usaha dan langsung memeriksa apakah ada APAR atau tidak. Bagi tempat yang tidak ada, kami langsung berikan surat teguran atau rekomendasi agar segera gunakan APAR,” ujar Erwin.
Adapun dari 5 tempat yang dikunjungi ada 2 yang tidak gunakan APAR. “Dua tempat yang tidak gunakan APAR sesuai aturan, kami langsung berikan rekomendasi. Dan sesuai penyampaiaan pemiliknya, bahwa akan segera menggunakan alat proteksi kebakaran atau APAR,” ungkapnya.
Ia sampaikan, penggunaan APAR ini penting untuk pencegahan awal pada saat terjadi kebakaran demi keselamatan jiwa, serta penggunaannya sesuai dengan Permen PU dan Undang-undang. “APAR ini sangat penting ketika terjadi kebakaran. Jangan sampai ketika kebakaran dan adanya korban kemudian sesuai penyidikan tempat tersebut tak gunakan APAR, maka pemiliknya bisa di penjara. Dan sudah terbukti pada kasus pabrik petasan di salah satu daerah, dimana pemiliknya masuk penjara karena tidak gunakan APAR di tempat usahanya,” jelasnya.
Erwin katakan, timnya tidak hanya berhenti sampai disini, dan akan terus melakukan sidak di tempat-tempat lainnya.
“Kita masih akan lanjut pemeriksaan APAR di tempat lain. Intinya, kegiatan ini kami akan lakukan setiap saat untuk menjamin keselamatan atas setiap insiden kebakaran,” tambahnya. (rhi)