BKPP Kotamobagu Pecat PNS Tugas Belajar
Sarida Mokoginta

Sarida: Kami Sudah Panggil Tapi Tidak Pernah Hadir

 

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota Kotamobagu tidak main-main dalam menerapkan sangsi kedisiplinan  sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dibuktikan dengan dipecatnya 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menabrak aturan. Mereka yakni berinisial NN golongan IIc yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dengan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu nomor: 409 tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tertanggal 23 Desember 2020. Sedangkan berinisial CK golongan IIa bertugas di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dengan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu nomor: 410 tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tertanggal 23 Desember 2020.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, mereka berdua diberikan penjatuhan sangsi disiplin ini karena NN yang diinformasikan tugas belajar kedokteran di negeri China ternyata sejak 2010 sampai dengan 2020 lalu tidak ada laporan studi. Begitu juga CK yang  tugas belajar S2 di Malang Jawa Timur ternyata sejak tahun 2013 hingga 2020 lalu tidak ada laporan.

“Wajar kalau mereka berdua diberhentikan walikota,” ujar sumber.

Menurut, Kepala BKPP Kotamobagu Sarida Mokoginta, kedua ASN yang dipecat karena tidak melapor hasil studi tiap semester. Karena tidak ada laporan, maka keduanya ditarik dari tugas belajar pada pertengahan 2020.

Dengan begitu, otomatis wajib kembali melakukan tugas pokok sebagai PNS di kantor masing-masing dan setiap hari kerja wajib absen finger print seperti biasa.

Namun keduanya tidak melaksanakan sebagaimana mestinya. Karena terhitung tidak masuk kerja maka keduanya kena PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Ketika ditarik, ternyata keduanya tidak pernah masuk kantor. Kami juga berusaha menghubungi, tetap tidak melakukan tugas sebagai abdi negara di Pemkot Kotamobagu. Dengan bagitu, keduanya terhitung tidak masuk kerja (bolos kerja, red) melebihi batas dan akhirnya dikenakan sangsi pemberhentian sesuai PP 53,” jelasnya.

Kepala BKPP Sarida Mokoginta mengungkapkan, NN adalah Perewat ASN di Puskesmas Kotobangon kemudian mengambil studi S1 Dokter Gigi di Negeri China, serta CK adalah ASN Kelurahan Tumubui dan mengambil S2 di Malang.

“ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti yang itu. Sebab selama mendapat tugas belajar, gaji sebagai ASN terus jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kota Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, juga menyampaikan mereka yang dipecat, tidak pernah menyampaikan laporan studi kemudian ditarik ke kantor dan tidak masuk kerja sehingga melanggar ketentuan PP 53 Tahun 2010.

“Laporan studi wajib disampaikan. Saat tugas belajar kedua PNS bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan studi, kemudian ketika dihubungi sampai diturunkan surat pemanggilan tidak ada tanggapan,” tambahnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini