BKPP Kotamobagu Pecat PNS Tugas Belajar
Sarida Mokoginta

Sarida: SK Pemberhentian Berdasarkan Sidang Kode Etik

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota Kotamobagu tidak main-main dalam menerapkan sangsi kedisiplinan  sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dibuktikan dengan diberhentikan satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menabrak aturan. ASN yang bersangkutan berinisial RGM golongan IIIb atau Penata Muda Tingkat I yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Kotamobagu nomor: 48 tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tertanggal 6 Januari 2021.

Adapun SK Pemberhentian berdasarkan catatan absensi ASN yang tidak masuk secara kumulatif sebanyak 168 hari terhitung sejak Januari hingga November 2020.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja.

“SK Pemberhentian atas dasar sidang kode etik terkait ketidakhadiran ASN bersangkutan,” ujarnya.

Padahal sesuai aturan sanksi berat bagi ASN sampai tindakan pemberhentian maksimal 46 hari.

“Ini sudah sesuai aturan PP 53,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam mengatakan, secara kumulatif 168 hari tidak masuk kerja di tahun 2020. Itu artinya, sudah melebihi batas yang akhirnya sangsi disiplin diterapkan sesuai PP 53 tahun 2010.

“Proses pemberhentian sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkas Alfi. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini