Bupati Sam Sachrul Mamonto saat memberikan usulan kepada BPK RI.

ZONA TOTABUAN – Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis, 14 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Forkopimda Sulut, Kapolda, Kajati, Pangdam, Kepala Pengadilan Tinggi, Danrem, BPK, BPKP, bersama Bupati, Walikota dan ketua DPRD se- Sulut.

Pada pelaksanaan RDP tersebut, Bupati ikut didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan, dan Kadis Kominfo.

Adapun dalam RDP yang digelar, Bupati Sam Sachrul Mamonto bersama kepala daerah lainnya mendengar pemaparan program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah se- Sulut.

Materi inti dalam RDP tersebut adalah terkait pencegahan supervisi tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh direktur koordinasi dan supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.

RDP tersebut juga bertujuan menjalin kemitraan dengan segenap pemerintah daerah dalam pencegahan pemberantasan korupsi di daerah masing-masing, dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi serta memfasilitasi masalah di daerah termasuk masalah aset.

Bupati dalam sesi tanya-jawab di hadapan panelis menyampaikan bahwa, pemberantasan korupsi sudah menjadi kewajiban semua pihak, termasuk kewajiban kepala daerah.

Menurut Bupati, penindakan yang dilakukan KPK sudah baik. Namun Bupati mengusulkan bahwa, akan lebih baik lagi jika ada sosialisasi mulai dari generasi paling bawah terutama dimulai dari tingkat Sekolah Dasar.

“Hal ini untuk membangun karakter calon pemimpin yang bermental baik,” ujarnya.

Dalam acara RDP juga, ikut diserahkan sertifikat aset untuk masing-masing daerah dan pelantikan forum penyuluh anti korupsi sulut (Paksi Sulut) yang mengkoordinir tiap daerah. (*/Mur)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini