Permendagri Nomor 68 Tahun 2017
Permendagri Nomor 68 Tahun 2017

ZONA TOTABUAN – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Ivone P. Rundengan ikut angkat bicara soal titik lokasi yang akan dibangunnya tugu selamat datang di Kelurahan Mongkonai Barat.

Ivone menyampaikan batas wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, yang dimana berada di sekitaran rencana akan dibangunnya tugu selamat datang yang berada di Kelurahan Mongkonai Barat.

“Itu sesuai lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 batasnya berada di Tugu Selamat Datang yang ada di Kelurahan Mongkonai Barat. Di lampiran peta ini terlihat jelas melalui titik koordinat Pilar Batas Utama (PBU), maupun Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang tertera dalam peta,” ujarnya.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2017
Survei batas wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai Permendagri Nomor 68 Tahun 2017.

Untuk batas di resting area yang ada, lanjut Ivone acuannya ke Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara yang pada saat itu masih menggunakan batas sementara hasil pemekaran dari kabupaten Bolaang Mongondow.

“Yang menjadi acuan batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Bolaang Mongondow ketika Kota Kotamobagu dimekarkan awalnya berada di lokasi resting area saat ini. Hanya saja batas wilayahnya masih bersifat sementara sambil menunggu batas finalnya yang harus ditetapkan melalui Permendagri,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, batas wilayah antara Kotamobagu dan Bolaang Mongondow mengalami pergeseran dari sebelumnya di resting area berpindah ke titik lokasi Tugu Selamat Datang saat ini.

“Kalau kita melihat lampiran peta, titik lokasi dimana Tugu Selamat Datang dibangun adalah Pilar Batas Utama atau PBU 03, yang masuk wilayah Kotamobagu. Setelah area Tugu yaitu arah ke Desa Lobong, batas wilayahnya dipisahkan melalui Sungai Katulidan, sebelah kiri sungai adalah wilayah Kotamobagu hingga ke Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 04 di pertigaan jalan ke arah Desa Wangga, Kecamatan Passi Barat,” ucap Ivone.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2017
Survei batas wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai Permendagri Nomor 68 Tahun 2017.

Mengacu ke peta lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, resting area saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, namun bangunannya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Resting area pasca terbitnya Permendagri 68 tahun 2017 sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, tapi bangunan resting area tetap menjadi milik Pemerintah Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini