Penggelapan Motor dan Pencurian Handphone
DU alias Dean bersama barang bukti yang diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Gelapkan Motor hingga Pencurian Handphone

ZONATOTABUAN – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap DU alias Dean (27) yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone di wilayah Tanoyan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (15/01/2024) kemarin.

Adapun pengungkapan dan penangkapan DU alias Dean yang berprofesi sebagai penambang dan merupakan sorang residivis pencuri handphone, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/1/2024/SULUT/SPKT/RES-KTG tentang penggelapan sepeda motor serta surat laporan pengaduan dari Aan Dwi Sandi terkait pencurian Handphone Realme C35 pada tanggal 11 Januari 2024.

Dari hasil laporan polisi, Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan berhasil membongkar jaringan kejahatan penggelapan sepeda motor dengan modus sewa-gadai, dan pencurian handphone di wilayah Tanoyan Kecamatan Lolayan.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, mengarahkan kepada salah satu warga yakni DU Alias Dean. Kemudian, Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penangkapan pelaku.

Usai menangkap pelaku, Tim Resmob Kotamobagu melakukan interogasi dan berhasil mengamankan kendaraan roda dua merk Honda Beat Street berwarna hitam tanpa pelat nomor, yang telah tergadaikan kepada salah satu warga Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.

Kemudian tim melakukan pengembangan lagi dan terungkap pelaku juga terlibat pencurian handphone. Sedangkan pencurian handphone Realme C35 dilakukan saat pelaku menambang di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, pada bulan Januari 2024.

Bahkan lewat pengembangan Tim Resmob Polres Kotamobagu, pelaku DU alias Dean telah menjual handphone ke salah satu warga di Desa Tanoyan Utara. Tak menunggu lama, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung menuju lokasi penjualan handphone untuk diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil tersebut, Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Beat Street dan Handphone Realme C35.

Menariknya, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK menuturkan bahwa berdasarkan laporan polisi diatas, pelaku awalnya datang pada bulan Desember 2023 untuk menyewa sepeda motor dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 3 hari.

Namun setelah beberapa hari, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan, dan pelapor mendapatkan informasi bahwa pelaku telah digadaikan sepeda motor milik korban.

“Atas adanya kejadian ini Tim kami mengambil langkah cepat setelah menerima laporan, melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Tanoyan Utara. Operasi langsung dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor telah digadaikan kepada seorang pemegang di Desa Kopandakan Satu,” jelasnya.

Keberhasilan Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di masyarakat serta untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini