Obat Keras Trihexyphenidyl
BG alias Bald dan AA alias Apri yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu.

ZONATOTABUAN – Dua pria di Kota Kotamobagu berinisial BG alias Bald (26) dan AA alias Apri ditangkap karena mengedarkan obat Trihexyphenidyl secara ilegal.

Adapun pengungkapan kasus dan penangkapan kedua terduga tersangka Bald dan Apri oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu bermula dari hasil Patroli Presisi di Terminal Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Dari hasil patroli, ditemukan 3 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian dilakukan pengungkapan dan mengarah pada terduga tersangka BG Alias Bald yang berprofesi sebagai karyawan toko.

Kemudiannya tim melakukan penangkapan dan menginterogasi tersangka BG alias Bald. Dari hasil interogasi, Bald membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl seharga Rp50 ribu dari AA alias Apri yang berprofesi sebagai pedagang.

Tak menunggu lama, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Kanit II AIPDA Awaludin Paputungan langsung menuju kediaman AA alias Apri untuk melakukan penangkapan, di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Di rumah AA alias Apri, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu melakukan penggeledahan dan menemukan 43 butir obat Trihexyphenidyl, sebuah HP Samsung A03, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik SE mengungkapkan bahwa saat ini proses penyelidikan dan pengembangan kasusnya sedang dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pelaku dalam peredaran obat keras tersebut.

“Tindakan yang telah dilakukan antara lain adalah mengamankan tersangka, barang bukti, interogasi awal, dan pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari maraknya peredaran barang haram tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa Trihexyphenidyl adalah jenis obat yang tak bisa diedarkan sembarangan karena masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.

Dengan kasus tersebut, maka kedua tersangka BG alias Bald dan AA alias Apri terancam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini