Pengedar narkotika jenis sabu
Kedua tersangka AB alias Aldi dan AK alias Andre yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu.

ZONATOTABUAN – Dua terduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kotamobagu ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu, Minggu, 14 Januari 2024.

Adapun penangkapan kedua terduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni AB Alias Aldi (27) dan AK Alias Andre (31), berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kota Kotamobagu.

Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu langsung bergerak sekitar pukul 02.53 Wita, Minggu (14/01/2024), menuju Lorong Pertamina Kelurahan Kotabangun, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Terbukti, satu terduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni AB alias Aldi berhasil diamankan bersama satu paket sabu, dan sebuah ponsel Samsung A03 warna biru.

Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu melakukan interogasi kepada AB alias Aldi. Dan hasilnya, mengarah ke salah satu warga di Kelurahan Kotamobagu.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu langsung menuju target operasi dan berhasil menangkap AK alias Andre di rumahnya di Jalan Mawar Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Dari hasil penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga tersangka AK alias Andre bersama barang bukti empat paket sabu, sebuah timbangan, sejumput sekop sedotan, dan satu ponsel Vivo warna hitam yang turut disita.

Narkotika
Barang bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik SE menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan yang diambil termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, interogasi awal, serta pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat dalam mendukung upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kedua tersangka terancam Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini